Selain mengetahui informasi publik melalui website ini, masayarakat juga dapat meminta informasi secara langsung melalui Desk PPID yang beroperasi mulai Pukul 07.00 - 15.00 WIB. Adapun dalam meminta informasi melalui Desk PPID, masyarakat wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Permintaan Informasi sebagaimana tampak pada gambar berikut: