Rabu, 16 Agustus 2017 - Senyum bahagia tampak jelas di wajah peserta nikah massal, keluarga dan anak-anak yang ikut menyaksikan momen penting ini.

Usai mengikuti isbat nikah massal, sebanyak dua pasangan suami istri kini telah sah diakui negara dan berhak mendapatkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngraho. Dua pasangan itu adalah Sadi dan Anik, warga Desa Tapelan serta Eko Wahyudin dan Sani, warga Desa Jumok. Nikah massal di laksanakan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Ngraho pada pukul 10.00 WIB.

Acara nikah massal ini diselenggarakan oleh panitia dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -72 dalam bentuk aksi sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 16-08-2017
494 Dilihat