Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, Pejabat Struktural Kecamatan Ngraho memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:

CAMAT

1.  Camat melaksanakan tugas mengkoordinasikan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Kecamatan.

2.  Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menyelenggrakan fungsi :

a.   Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;

b.   Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.   Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

d.   Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

e.   Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f.    Pengoordinasian penyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;

g.   Pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/ atau Kelurahan;

h.   Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan

i.     Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

3.  Camat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu oleh Perangkat Kecamatan.

4.  Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

SEKRETARIAT KECAMATAN

1.  Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan;

2.  Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :

a.   Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;

b.   Pengelolaan administrasi kepegawaian;

c.   Pengelolaan administrasi keuangan;

d.   Pengelolaan administrasi perlengkapan;

e.   Pengelolaan urusan rumah tangga;

f.    Pelaksaan koordinasi penyusunan program,anggaran dan perundang-undangan;

g.   Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Seksi;

h.   Pengelolaan kearsipan Kecamatan;

i.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan

j.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari sub-sub bagian. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Sub-sub Bagian terdiri dari :

1.  Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas;

a.   Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;

b.   Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;

c.   Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai;

d.   Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;

e.   Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;

f.    Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;

g.   Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;

h.   Menyiapkan bahan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;

i.     Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;

j.     Melaksanakan perhitungan anggran dan verifikasi;

k.   Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;

l.     Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;

m.Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan dibidang keuangan; dan

n.   Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2.  Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas :

a.   Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;

b.   Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;

c.   Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanakan penyusunan rencana program;

d.   Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;

e.   Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;

f.    Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;

g.   Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanakan program dan kegiatan;

h.   Melaksnakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan hasil pembangunan;

i.     Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksna;dan

j.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

SEKSI PADA KECAMATAN

1. SEKSI PEMERINTAHAN, mempunyai tugas:

a.   Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa/Kelurahan;

b.   Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;

c.   Menyiapkan bahan fasilitasi penataan Desa/ Kelurahan dan penyusunan Peraturan Desa;

d.   Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa/ Kelurahn;

e.   Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;

f.    Menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;

g.   Menyiapkan bahan pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

h.   Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah aset Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;

i.     Menyiapkan bahan pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekyaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan;

j.     Melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap[ kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul diwilayah kerjanya;

k.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, mempunyai tugas:

a.   Menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan peekonomian masyarakat Desa/Kelurahan, produksi dan distribusi;

b.   Menyiapkan bahan perumusan, perencanaan, dan pengembangan pembangunan Desa/ Kelurahan;

c.   Menyiapkan bahan koordinasi dan mengakumulasi proyek masuk Desa/ Kelurahan;

d.   Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;

e.   Melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;

f.    Melaksanakan pendataan potensi Desa/Kelurahan;

g.   Menyiapkan bahan pembinaan kelembagaan Desa/ Kelurahan;

h.   Melaksanakan sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa/ Kelurahan;

i.     Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan; dan

j.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

3. SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT, mempunyai tugas:

a.   Menyiapkan bahan penyusunan program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olah raga;

b.   Menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;

c.   Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;

d.   Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;

e.   Menyiapkan bahan penanggulangan dan pengoordinasian masalah sosial;

f.    Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan kondisi sembako di Desa/ Kelurahan; dan

g.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

4. SEKSI PELAYANAN UMUM, mempunyai tugas:

a.   Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Desa/Kelurahan;

b.   Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;

c.   Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;

d.   Melaksanakan pelayanan perizinan;

e.   Melaksanakan inventarisasi usaha yang memiliki perizinan; dan

f.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

5. SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT, mempunyai tugas:

a.   Melaksanakan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;

b.   Menyiapkan bahan pengoordinasian dengan instansi vertikal dan satuan pamong praja dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;

c.   Melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan terutama daerah rawan bencana;

d.   Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;

e.   Melaksanakan penjagaan aset Kecamatan;

f.    Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;

g.   Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;

h.   Menyiapkan bahan pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat; dan

i.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait tugas dan fungsinya