Tim dari kecamatan ngraho melakukan monitoring dan evaluasi terkait penerimaan PBB di desa sumberagung dimana sudah malampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten bojonegoro. Oleh karena itu, percepatan realisasi pembayaran PBB harus segera dilakukan oleh desa dimana sudah mulai masuk denda sebesar 1 % dibulan september ini.
Jika nanti belum lunas juga dibulan september, maka pada bulan oktober secara otomatis denda keterlambatan juga naik menjadi 2 %. Tim dari kecamatan ngraho menghimbau agar segera dilakukannya percepatan pelunasan PBB didesa tersebut agar nantinya tidaj menambah beban yang semakin hari tambah banyak dikarenakan denda yang terus bertambah dibulan-bulan berikutnya.