NGRAHO– Proses demokrasi di Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, mencapai puncaknya dengan suksesnya pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) secara musyawarah mufakat. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, di Balai Desa Jumok ini menghasilkan keputusan mufakat (konsensus) tanpa perlu pemungutan suara (coblosan).

Musdes yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat. Tercatat 113 orang dari 114 undangan peserta Musyawarah Desa hadir, membuktikan komitmen peserta untuk menentukan pemimpin desa secara sah.

Proses Berjalan Tertib dan Lancar

Acara dibuka resmi oleh BPD Jumok yang kemudian mendelegasikan pelaksanaan Musdes secara teknis kepada Panitia Pilkades PAW. Proses yang dilalui meliputi:

1. Pengesahan Quorum dan Calon: BPD mengesahkan 113 peserta Musdes dan menetapkan dua calon yang berhak dipilih.

2. Penyampaian Visi: Calon Kepala Desa berkesempatan menyampaikan program kerja, dengan fokus pada kesinambungan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kepala Desa sebelumnya.

3. Kesepakatan Mufakat: Berdasarkan pemaparan dan pertimbangan peserta Musdes, tercapai kesepakatan mufakat tanpa coblosan.

 

Dwi Qomariyah Resmi Terpilih Secara Mufakat 

Sesuai komitmen peserta musyawarah yang hadir maka musyawarah Desa tersebut menghasilkan keputusan musyawarah dan mufakat.

Berdasarkan hasil musyawarah mufakat tersebut, Calon Kepala Desa Nomor Urut (1) atas nama Dwi Qomariyah ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih Pergantian Antar Waktu Desa Jumok.

Setelah penetapan oleh Panitia, kepemimpinan Musdes dikembalikan kepada BPD untuk ditindaklanjuti dengan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih oleh BPD dan penandatanganan Berita Acara yang disaksikan oleh seluruh pihak.

Pengawasan Ketat Menjamin Integritas

Keberhasilan Musdes Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu secara Musyawarah Mufakat ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara Panitia, BPD, dan aparat keamanan yang turut hadir menyaksikan dan mengawal jalannya acara. Hadir dalam kegiatan pengawasan dan monitoring adalah : Yudhistira Ardhi Nugraha, Camat Ngraho beserta staf, Kapolsek Ngraho beserta staf, Danramil Ngraho beserta jajaran dan Tim Monev dari DPMD serta Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro.

“Kami mengapresiasi tinggi kedewasaan demokrasi yang ditunjukkan oleh Desa Jumok. Proses yang aman, tertib, dan berakhir mufakat ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa,” ujar Camat Ngraho Yudhistira Ardhi Nugraha.

Dengan ditutupnya Musdes ini, Panitia dan BPD akan segera memproses laporan hasil pemilihan kepada Bupati Bojonegoro untuk penerbitan surat keputusan pengesahan dan pelantikan Kepala Desa Terpilih.

***

Diumumkan oleh: Tim Media Kecamatan Ngraho, 4 Desember 2025


By Admin
Dibuat tanggal 04-12-2025
116 Dilihat