Sehubungan dengan surat dari BPJS Kesehatan Nomor: 643/VII-02/0717 tanggal 25 Juli 2017 perihal Penggantian Kartu Jamkesmas Bagi Peserta Aktif Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), bahwa pada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal 12 menyatakan bahwa setiap peserta yang telah terdaftar BPJS Kesehatan berhak mendapat identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat. Tetapi kenyataan dilapangan masih banyak peserta PBI-JK dengan status aktif masih memegang Kartu Jamkesmas (warna biru dan hijau).
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa:
1. Peserta yang masih memegang Kartu Jamkesmas lama, hanya dapat menggunakan 1x di fasilitas kesehatan. Selanjutnya diarahkan untuk segera mengurus ke BPJS Cabang Bojonegoro untuk mengganti menjadi Kartu Indonesia Sehat. Berkas yang dibawa: KTP & KK yg masih berlalu, Kartu Jamkesmas asli pemegang kartu beserta keluarganya.
2. Penggantian kartu dapat dilakukan secara kolektif oleh puskesmas atau desa masing2 dengan membawa: Surat Pengantar utk mengkoordinir penggantian kartu scr kolektif dr kepala puskesmas/kepala desa, fotocopy KTP peserta & KK, serta Kartu Jamkesmas asli beserta anggota keluarganya.